Naik hingga 64 Kg, Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi Baru Berbasis Koli

Naik hingga 64 Kg, Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi Baru Berbasis Koli

bogortraffic.com, JAKARTA— Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan modernisasi layanan hulu-hilir. Garuda Indonesia mengumumkan langkah transformasi operasional secara masif lewat kebijakan di mana Garuda Indonesia terapkan aturan bagasi baru berbasis jumlah koli (Piece Concept).

Ketentuan ini memberikan keuntungan ekstra bagi penumpang berupa tambahan total alokasi berat bagasi terdaftar hingga mencapai 64 kilogram (kg).

Bacaan Lainnya

​Kebijakan strategis ini akan resmi berlaku secara nasional dan internasional untuk penerbitan tiket mulai 1 September 2026, dengan jadwal keberangkatan pada atau setelah tanggal tersebut.

​”Implementasi Piece Concept merupakan bagian dari transformasi makro Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang jauh lebih baik bagi penumpang. Dengan regulasi jumlah koli dan batas berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaan mereka dengan mudah sejak tahap perencanaan perjalanan,” ungkap Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, Senin (13/7/2026).

Rincian Skema Koli Domestik dan Internasional

​Penerapan skema baru ini secara signifikan menaikkan batas kapasitas muatan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) di berbagai lini kelas penerbangan dibandingkan dengan sistem akumulasi berat (weight concept) terdahulu:

1. Jalur Penerbangan Domestik

  • Kelas Ekonomi: Diberikan alokasi 1 koli dengan berat maksimum 23 kg (naik dari sebelumnya 20 kg).
  • Kelas Bisnis & First Class: Diberikan alokasi 2 koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kg, atau dengan total kumulatif mencapai 64 kg (naik dari sebelumnya 30 kg untuk Bisnis dan 40 kg untuk First Class).

2. Jalur Penerbangan Internasional

  • Kelas Ekonomi: Diberikan alokasi 2 koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kg atau total 46 kg (naik dari sebelumnya 30 kg).
  • Kelas Bisnis & First Class: Diberikan alokasi 2 koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kg atau total mencapai 64 kg (naik dari sebelumnya 40 kg untuk Bisnis dan 50 kg untuk First Class).

​Manajemen Garuda Indonesia memastikan bahwa bagi pelanggan yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 September 2026, regulasi yang digunakan tetap merujuk pada ketentuan lama yang tertera pada draf tiket elektronik, meskipun waktu keberangkatan dilakukan setelah sistem baru aktif.

​Melalui penyesuaian ini, pengguna jasa maskapai bintang lima ini berpotensi menikmati lonjakan kapasitas muatan cuma-cuma hingga 34 kg lebih banyak dari jatah lama.

​”Skema Piece Concept ini telah diadopsi secara luas oleh industri penerbangan global. Langkah standardisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan, memperlancar proses penanganan bagasi (ground handling) di bandara, serta memberikan kenyamanan interkoneksi bagi penumpang saat melanjutkan penerbangan connecting flight dengan maskapai mitra internasional,” pungkas Neil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan