bogortraffic.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketetapan resmi ini diputuskan setelah melakukan sidang isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/2/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang disiarkan secara resmi lewat YouTube Bimas Islam Kemenag RI.
Analisis Hisab dan Kriteria MABIMS
Pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dalam menetapkan awal Ramadan. Data hisab dikonfirmasi lewat proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal.
Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal baru dianggap memenuhi kriteria jika memiliki tinggi minimal 3° dan elongasi 6,4°.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, Cecep Nurwendaya, memaparkan bahwa pada 29 Syakban 1447 H, posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk.
“Berdasar kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Syakban 1447 H/17 Februari 2026 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minumum 6,4° , sehingga tanggal 1 Ramadan 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026 M,” papar Cecep Nurwendaya.
Berdasarkan data teknis, tinggi hilal di wilayah NKRI berada pada rentang -2,41° sampai -0,93° dengan elongasi 0,94° sampai 1,89°. Kondisi ini membuat hilal secara teoritis mustahil untuk dilihat.
“Di seluruh wialyah NKRI tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS (3-6,4). Oleh karenanya hilal menjelang awal Ramadan 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah ufuk pada saat matahari terbenam,” tambah Cecep.
Sidang isbat kali ini dihadiri oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, MUI, serta pakar dari BMKG, BIG, BRIN, Observatorium Bosscha, dan Planetarium Jakarta.
Rangkaian sidang terdiri dari tiga tahap: pemaparan data astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik di Indonesia, dan musyawarah pengambilan keputusan.
Seluruh proses ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, di mana hisab berfungsi sebagai informasi dan rukyat sebagai konfirmasi.
Dengan keputusan ini, seluruh umat Muslim di Indonesia akan memulai ibadah puasa secara serentak pada Kamis lusa.





