bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat arah kebijakan pembangunan kependudukan jangka panjang. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 serta Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor 2025–2029 di Hotel Royal Bogor, Kamis (27/11/2025).
Di hadapan para kepala dan perwakilan perangkat daerah, Denny menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor sebagai fondasi keberhasilan pembangunan kependudukan di Kota Bogor.
“Penyusunan DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 menjadi langkah penting agar pembangunan kependudukan di Kota Bogor memiliki arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, serta tata ruang wilayah. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi semua,” kata Denny Mulyadi.
Menurutnya, penyusunan dokumen strategis ini bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penguatan perencanaan daerah. Karena itu, ia menyebutnya sebagai kewajiban moral sekaligus administratif yang harus dituntaskan oleh seluruh perangkat daerah.
Denny menjelaskan bahwa DBPK dan PJPK memiliki fokus pada sejumlah aspek krusial, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan penduduk, penguatan kualitas keluarga, hingga penyediaan data kependudukan yang komprehensif.
“Pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama dari banyak perangkat daerah. Ada keterkaitan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 30 indikator, dua di antaranya merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” ujar Denny Mulyadi.
Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan data yang valid, mutakhir, dan sinkron menjadi elemen vital untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar tepat sasaran.
Penyusunan kedua dokumen tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 53 Tahun 2009, Perpres No. 52 Tahun 2014, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang BKKBN, dan Perwali No. 21 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kependudukan Kota Bogor.
“Dokumen ini disusun bersama secara lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator dalam peta jalan pembangunan kependudukan dapat diimplementasikan di Kota Bogor. Diharapkan kedua dokumen ini menjadi pedoman dalam pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menambahkan bahwa ke depan, RPJMD Kota Bogor akan disinkronkan dengan DBPK dan PJPK, sebelum diimplementasikan ke dalam rencana strategis (renstra) tiap perangkat daerah.
Dengan finalisasi dokumen ini, Pemkot Bogor berupaya memastikan pembangunan kependudukan memiliki arah yang jelas, berkelanjutan, dan sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang menuju 2045.





