Penataan PKL, Pemkot Bogor Uji Coba Konsep Night Market

Alun-Alun Kota Bogor. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memulai penataan kawasan Alun-Alun Kota Bogor dengan menghadirkan konsep pasar malam atau “night market” bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area tersebut. Uji coba night market ini akan berlangsung mulai Jumat (1/11) hingga Minggu (3/11).

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan bahwa konsep ini dipilih karena Alun-Alun Kota Bogor belum memiliki pusat kuliner khusus untuk PKL, seperti di kawasan Jalan Suryakencana dan Sukasari.

Berita Lainnya

“Konsep night market dipilih karena Alun-Alun Kota Bogor tidak memiliki pusat kuliner untuk menempatkan para PKL, seperti di kawasan Jalan Suryakencana dan Sukasari,” kata Syarifah, Sabtu (2/11/2024).

Pemkot Bogor berkoordinasi dengan para PKL serta dinas terkait untuk mengelola pasar malam ini. PKL diperbolehkan berjualan di area tersebut mulai pukul 17.00 hingga 00.00 WIB. Di luar jam night market, PKL dilarang berjualan di trotoar maupun badan jalan.

“PKL yang tetap berjualan di atas trotoar atau badan jalan di luar jam night market akan langsung ditertibkan,” tambah Syarifah.

Bagi pedagang asongan yang berjualan pada siang hari, mereka masih diperbolehkan beraktivitas. Pemkot telah mendata PKL dan pedagang asongan yang berhak berjualan di alun-alun, dan setiap PKL yang terdata akan mendapatkan tanda khusus untuk mencegah adanya pedagang tambahan yang tidak terdaftar.

Selain penataan PKL, Pemkot juga melakukan uji coba rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi dampak night market terhadap arus lalu lintas di sekitar alun-alun.

“Evaluasi uji coba ini akan mengkaji dampak terhadap lalu lintas, dan kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta, Dishub, dan pihak terkait lainnya,” ujar Syarifah.

Melalui konsep night market ini, Pemkot Bogor berharap dapat menata kawasan alun-alun agar lebih tertib serta memberikan ruang yang layak bagi para PKL untuk berjualan tanpa mengganggu akses publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan