KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya, berencana mengumpulkan pimpinan partai politik di Kota Bogor untuk membahas lokasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk dan bendera partai menjelang Pemilu 2024.
“Ini sebetulnya masih dalam perumusan dengan pimpinan partai. Kami sebetulnya sudah punya konsepnya, nanti insyaallah hari Senin kami akan undang pimpinan partai untuk menyepakati, mana yang boleh atau tidak (memasang atribut parpol/alat kampanye), ruas mana yang boleh dan ruas mana yang tidak boleh,” ujar Bima.
Meski sudah menentukan konsep lokasi khusus, Bima menegaskan akan sosialisasikan hal tersebut dengan pimpinan partai politik.
“Kita sudah ada konsepnya (dimana spanduk-baliho boleh dipasang atau tidak), baru kita jalankan setelah ada kesepakatan para pimpinan partai, jadi ada titik yang memang khusus spanduk kampanye,” tambahnya.
Bima Arya mengatakan adanya lokasi khusus ini menjadi terobosan untuk menata kota tanpa merusak keindahannya. Bima akan berdiskusi bersama pimpinan partai politik untuk merancang desain yang tidak mengganggu keindahan kota.
“Kita akan desain bersama-sama pimpinan partai seperti apa. Ini juga terobosan, langkah-langkah terobosan untuk menata kota, artinya ada ruang untuk sosialisasi untuk partai politik dan politisi, tetapi tidak boleh mengganggu keindahan,” imbuhnya.
Tim Tangkas, yang merupakan gabungan petugas dari Satpol PP, Dishub, Dinsos, dan Disperumkim Kota Bogor, sebelumnya telah melakukan penertiban spanduk dan bendera partai yang dipasang di tempat sembarangan yang mengganggu pemandangan kota.
Bima Arya bersama tim melakukan patroli dan menertibkan spanduk dan bendera partai yang dipasang di tempat tidak semestinya.
Beberapa ruas jalan utama, seperti Jl Sudirman, Jl RE Martadinata, Jl Merdeka, dan Jl Kapten Muslihat di Kota Bogor, menjadi fokus operasi penertiban.
Bima mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan keluhan warga terkait gangguan pemandangan dan kekumuhan akibat atribut parpol dan caleg yang terpasang sembarangan.