Sorotan Seleksi DK LPS: Akademisi Ingatkan Kredibilitas Perbankan

Lembaga Penjamin Simpanan

bogortraffic.com, BOGOR – Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) kembali menuai sorotan, terutama terkait isu krusial: independensi LPS yang harus dijaga.

Kali ini, perhatian tertuju pada pentingnya tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bacaan Lainnya

Hal ini dikarenakan ketiga institusi tersebut masing-masing sudah terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.

“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” jelas Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, dalam keterangannya, Sabtu (19/7).

Esther menambahkan, dalam rekrutmen dan asesmen di tubuh LPS, sudah seharusnya berdasarkan kompetensi dan integritas.

Hal ini bisa dilihat dari latar belakang pengetahuan dan pengalamannya. “Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience-nya,” imbuh Esther.

Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS pada Sabtu (12/7) telah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Seluruh calon yang lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat aktif di ketiga institusi tersebut. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu), Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).

Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan Komisioner LPS yang juga terdiri atas Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

“Artinya, independensi LPS seharusnya lebih baik,” kata dia.

Namun, lanjut Huda, saat ini penunjukan komisioner sering kali ada muatan politis. Akibatnya, perwakilan pemerintah cukup banyak.

“Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.

Beberapa waktu lalu, perihal independensi LPS juga menjadi sorotan lantaran banyak calon Ketua dan Dewan Komisioner LPS yang masih aktif di industri perbankan atau asuransi ikut dalam konstelasi. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 67 huruf I berbunyi ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung.’

Meskipun demikian, dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batas waktu kepemilikan atau keterlibatan di industri.

Di sisi lain, independensi LPS juga semakin menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS dengan membatalkan frasa “persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun. Keputusan ini memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS bebas intervensi eksekutif. MK menilai kemandirian mutlak agar LPS efektif menjamin simpanan dan menjaga stabilitas keuangan, sejalan dengan prinsip IADI (International Association of Deposit Insurers). UU P2SK juga memerintahkan pembentukan Badan Supervisi LPS guna memperkuat akuntabilitas di bawah pengawasan DPR.

Senada, Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sekaligus Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE) Dian Anita Nuswantara, mengatakan, independensi LPS merupakan kebutuhan yang mutlak. Ini lantaran menyangkut kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah.

“Kredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalan trust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,” jelas dia.

Menurut Dian, jika nasabah mencium kerentanan dalam penjaminan uang mereka, bisa menjadi isu yang merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya, kata Dian, perbankan bisa guncang dan stabilitas keuangan terganggu jika sampai terjadi rush.

Maka penting bagi semua pihak untuk memastikan independensi LPS dalam menilai dan mengambil keputusan, dalam fungsinya menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. “Harus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS harus diawasi untuk mereka menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan tugasnya transparan dan akuntabel,” tutup Dian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan