bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Langkah ini menyusul berakhirnya batas waktu kesepakatan antara Pemkot Bogor dan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa per 26 Maret 2026, kawasan Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng harus steril dari aktivitas PKL.
“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban di Jalan Bata, Kamis (26/3/2026).
Dedie menjelaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar soal estetika kota, melainkan bentuk perlindungan pemerintah terhadap ribuan pedagang resmi yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar retribusi dan biaya operasional di dalam pasar.
“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Bogor telah menyiapkan kapasitas yang memadai di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari untuk menampung para pedagang hasil relokasi tersebut.
Selain penataan pedagang, kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor nantinya akan difungsikan sebagai fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan kantong parkir. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan kronis di seputaran Kebun Raya Bogor (KRB).
“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.
Pemkot Bogor tidak akan segan memberikan sanksi bagi mereka yang tetap melanggar aturan. Dedie menyebutkan bahwa proses hukum akan ditingkatkan jika peringatan administratif tidak diindahkan.
“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.
Usai apel gabungan, Wali Kota didampingi petugas terkait langsung memonitor kondisi lapangan di kawasan Surya Kencana guna memastikan tidak ada lagi PKL maupun parkir liar yang kembali muncul di titik-titik yang telah ditertibkan.





