bogortraffic.com, JAKARTA – Teka-teki ketidakhadiran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini telah dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah.
Perubahan status ini sekaligus menjawab misteri absennya Gus Yaqut saat merayakan Lebaran bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3/2026) lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan jenis penahanan terhadap sosok yang akrab disapa saudara YCQ tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menambahkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2026).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara mendetail alasan spesifik apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan tersebut dikabulkan oleh lembaga antirasuah.
Pengalihan status penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) and (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tambahnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan longgar. Pihak KPK memastikan pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.





