Terbitkan Aturan Baru: Dapur MBG Wajib Kelola Limbah, Tak Boleh Cemari Lingkungan

BGN terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026. Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini wajib kelola limbah dapur secara higienis.

bogortraffic.com, BOGOR– Badan Gizi Nasional (BGN) kini telah menetapkan aturan tegas terkait pengelolaan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program nasional tersebut tidak hanya fokus pada nutrisi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di sekitar titik distribusi.

Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang telah diterbitkan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur mereka. Kebijakan ini menekankan bahwa standar higienis harus diterapkan dari hulu ke hilir.

Bacaan Lainnya

Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang mengatakan bahwa pengelolaan air limbah ini menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam operasional MBG. Menurutnya, SPPG tidak boleh hanya sekadar memperhatikan makanan yang higienis, tetapi juga wajib menjaga kebersihan lingkungan operasional mereka.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” kata Dadan Hindayana, dikutip dari laman resmi BGN.

Dadan menjelaskan bahwa air limbah yang dihasilkan terdiri dari dua jenis. Pertama, limbah non-kakus seperti yang berasal dari buangan toilet, aktivitas cuci piring, dan sejenisnya. Kedua, terdapat limbah kakus, di mana keduanya bersumber langsung dari aktivitas harian SPPG dalam menyiapkan makanan.

Guna mempermudah implementasi di lapangan, BGN memberikan dua opsi fleksibel kepada SPPG untuk proses pengelolaan limbah tersebut:

  1. Secara Mandiri: Mengolah limbah menggunakan fasilitas internal yang sesuai standar.

  2. Kerja Sama Pihak Ketiga: Bermitra dengan pihak profesional yang memahami tata kelola limbah.

“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dadan.

Kepala BGN juga menekankan kepada para pengelola SPPG untuk melakukan kontrol secara ketat dalam proses pembuangan limbah dari aktivitas dapur masing-masing. Ia menginginkan dapur SPPG menjadi contoh fasilitas publik yang bersih dan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan