bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat tajam setelah perayaan Lebaran Ketupat pada 28 Maret 2026.
Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret, mengingat masa libur akan berakhir pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan bahwa periode akhir pekan ini berpotensi menjadi titik konsentrasi massa yang kembali ke kota asal dalam waktu bersamaan.
“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis, Jumat (27/3/2026).
Selain jalur darat, simpul penyeberangan seperti Ketapang dan Bakauheni menjadi titik krusial.
Kemenhub telah menyiapkan delaying system dan optimalisasi buffer zone untuk mengurai antrean.
Kantong parkir telah dialokasikan di Grand Watudodol, Bulusan, hingga Sri Tanjung untuk kendaraan barang.
Dari sisi armada, Kemenhub akan menambah jumlah kapal yang beroperasi sesuai tingkat kepadatan di pelabuhan.
“Strategi lainnya adalah pengoperasian kapal. Pada kondisi normal sebanyak 28 kapal beroperasi. Namun untuk kondisi padat sebanyak 30 kapal akan beroperasi dan untuk kondisi sangat padat akan ada 32 kapal yang beroperasi,” jelasnya.
Di tengah tingginya mobilitas, Kemenhub memberikan peringatan serius terkait tradisi festival balon udara yang marak saat Lebaran Ketupat.
Balon udara yang diterbangkan secara liar tanpa ditambat sangat membahayakan keselamatan pesawat terbang.
“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Titis.
Kemenhub menegaskan aktivitas ini hanya diperbolehkan jika balon udara diterbangkan secara tertambat dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kemenhub meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan secara bersamaan di waktu puncak guna menghindari kemacetan parah.
Kedisiplinan pemudik dalam memeriksa kelaikan kendaraan dan kondisi fisik menjadi kunci keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.
Kemenhub bersama Kepolisian dan operator transportasi memastikan akan terus memantau kelaikan sarana dan kesiapan personel di lapangan hingga arus balik benar-benar usai.





