bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.
Langkah ini diambil seiring dengan proses renovasi besar-besaran di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan dua lokasi pasar modern sebagai pusat aktivitas perdagangan baru, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Kedua pasar ini dirancang dengan kapasitas besar guna menampung para pedagang yang terdampak penataan.
“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar ya dengan daya tampung yang memadai. Pasar Gembrong itu sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua itu sekitar 1200 pedagang. Nah kedua pasar ini tentu akan efektif beroperasi manakala seluruh aktivitas berniaga itu ada di dalam pasar,” ujar Dedie Rachim usai meninjau Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026).
Dedie menekankan bahwa era berjualan di trotoar atau badan jalan di pusat kota akan segera berakhir.
Seluruh aktivitas jual beli ke depan wajib dilakukan di dalam area pasar resmi untuk menciptakan ketertiban umum.
“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak pedagang kaki lima. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.
Optimalisasi ini juga bertujuan melindungi investasi kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 400 pedagang yang menempati kios-kios di pasar relokasi tersebut.
Penataan kawasan eks Pasar Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah dijalin bersama para pedagang saat masa sosialisasi.
Wali Kota mengingatkan bahwa tenggat waktu bagi PKL untuk mengosongkan badan jalan sudah di depan mata.
“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada saat sosialisasi relokasi, para pedagang berkomitmen bahwa aktivitas di lapak PKL ini akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ucap Dedie Rachim.
Setelah batas waktu tersebut, Pemkot Bogor tidak akan menoleransi aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda hingga Lawang Seketeng, kecuali bagi mereka yang memiliki kios atau ruko resmi.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Rencana penataan ini dipastikan akan meluas ke titik lain seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, hingga Jalan MA Salmun.
“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan, kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan kita tata ulang menjadi tempat yang lebih tertib dan memberikan kontribusi bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.





