bogortraffic.com, CIBINONG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan proyek strategis pembangunan jalan khusus tambang di wilayah barat Kabupaten Bogor tetap berjalan.
Namun, proses pembebasan lahan jalan tambang Bogor tersebut akan dilakukan secara bertahap demi menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menjelaskan bahwa mega proyek ini sekarang masih berada dalam fase pemenuhan syarat administrasi, termasuk menunggu rampungnya dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Kalau melihat dengan kondisi kemampuan anggaran APBD, pasti tidak akan tuntas pembebasan (sekaligus). Tapi kan bisa keberlanjutan. Mana yang sudah dibebaskan dapat berapa kilometer, itu juga bersamaan dengan perencanaan land clearing maupun pembangunan,” ujar Ade Ruhandi di Cibinong, Sabtu (6/6/2026).
Ade memaparkan, terbitnya Penlok dari Pemprov Jabar nantinya tidak serta-merta langsung diikuti oleh pembayaran ganti rugi tanah.
Pemerintah harus melewati proses appraisal atau penilaian harga aset independen terlebih dahulu sebagai dasar hukum pengadaan tanah.
Setelah nilai appraisal resmi keluar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat baru akan mendelegasikan wewenang eksekusi pengadaan tanah kepada Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Guna mempercepat proses tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto dilaporkan telah melayangkan surat instruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera melengkapi data kepemilikan tanah dan memverifikasi lahan hibah dari masyarakat.
Selain jalan tambang, Pemkab Bogor secara paralel tengah mengurus Penlok untuk pengembangan infrastruktur di wilayah pemekaran Bogor Timur dan Bogor Barat.
Sementara itu, proyek Jalan Lingkar Leuwiliang-Rancabungur diklaim telah mengantongi Penlok lebih awal.





