bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan gebrakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kali ini, fokus utama tertuju pada kemudahan akses pembayaran pajak daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui aturan baru ini, layanan pembayaran pajak tidak lagi hanya terpusat di kantor dinas terkait atau UPT tertentu, melainkan diperluas hingga ke setiap kantor kecamatan.
Kebijakan ini diharapkan membuat akses perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi warga di seluruh pelosok wilayah Bogor.
Langkah nyata dari Perbup ini adalah penataan struktur organisasi pada UPT Pajak Daerah. Kini, dibentuk Satuan Pelayanan yang ditempatkan langsung di masing-masing kecamatan.
Total terdapat 34 Satuan Pelayanan yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran di kantor kecamatan ini sedang mulai berjalan secara bertahap.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi Mulyadi pada Rabu (11/2).
Adi melanjutkan bahwa struktur baru ini tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU).
Sebagai contoh, wilayah dengan potensi besar seperti Kecamatan Cibinong di bawah UPT Citeureup memiliki dua Satuan Pelayanan.
Sementara kecamatan lain seperti Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu unit.
“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing Kecamatan,” ujar Adi.
Lebih lanjut, fungsi dari Satuan Pelayanan ini mencakup:
* Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Pendataan wajib pajak secara menyeluruh.
* Layanan Administrasi: Pendaftaran wajib pajak dan pembetulan data.
* Penanganan Keberatan: Melayani pengajuan keberatan pajak masyarakat.
* Optimalisasi Penagihan: Memastikan pendapatan daerah terserap maksimal.
Komitmen Bupati Dekatkan Layanan
Kebijakan ini merupakan perwujudan komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam memangkas birokrasi yang berbelit-belit.
Dengan hadirnya layanan di kantor kecamatan, partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajak diyakini akan meningkat pesat.
Hal ini tentu berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan kembali untuk membiayai keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bogor.





