bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor agar menumbuhkan sikap sederhana dan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tersebut diterbitkan pada Kamis sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol terkait upaya menjaga suasana kondusif.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
ASN Diminta Jadi Teladan
Selain imbauan soal gaya hidup, ASN juga diwajibkan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong. Mereka diingatkan untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
ASN juga diminta segera melaporkan kepada atasan apabila menemukan hal yang berpotensi membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Edaran tersebut menekankan agar ASN menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh integritas, serta menjadi teladan dalam sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Pelayanan Publik Humanis
Dalam pelayanan publik, ASN juga diminta bersikap humanis, ramah, sopan, santun, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Tak hanya itu, ASN juga diajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama masing-masing dengan memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan kasih sayang.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.





