Polres Bogor Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Penjual Obat Keras

Polres Bogor meringkus 37 orang terkait penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Salah satunya penjual obat keras dengan sistem gendong atau berjualan keliling. (Foto: Dok. Detik)

bogortraffic.com, BOGORPolres Bogor berhasil meringkus 37 orang terkait penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis, termasuk seorang penjual obat keras yang menggunakan metode “gendong” atau berjualan keliling. Sistem ini dilakukan untuk menghindari penangkapan dengan mengedarkan obat keras secara mobile.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa pelaku menjual obat keras dengan cara berkeliling sambil membawa tas berisi obat-obatan. “Sistem gendong itu khususnya untuk peredaran obat keras. Sebelumnya mereka menyewa toko untuk mengelabui petugas, sekarang berkeliling dan tidak menetap di satu lokasi,” ujar Istiono pada Jumat (1/11/2024).

Berita Lainnya

Menurutnya, pelaku beroperasi dengan berjalan kaki di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, seperti Cileungsi, Gunung Putri, dan Leuwiliang. Ia memilih tempat-tempat keramaian untuk menawarkan obat keras tanpa resep dokter. “Dia mencari tempat-tempat keramaian yang biasa digunakan orang-orang untuk nongkrong,” tambahnya.

Modus “gendong” ini telah dijalankan oleh pelaku selama sekitar empat bulan. Dalam konferensi pers, polisi mengungkap barang bukti berupa ribuan obat keras dan berbagai jenis narkotika lainnya.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan sekitar 37 tersangka dengan barang bukti berupa 262,2 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, serta 4.697 butir obat keras jenis sediaan farmasi,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Polres Bogor berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan