bogortraffic.com, BOGOR— Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala SMKN 3 Kota Bogor.
Sanksi penonaktifan ini dijatuhkan usai mencuatnya keluhan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan SMKN 3 Kota Bogor yang membebani orang tua siswa untuk program Panca Waluya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, memastikan bahwa proses pencopotan sementara ini dilakukan demi kelancaran pemeriksaan intensif oleh tim internal.”Yang pertama kan kepala sekolahnya jelas-jelas melanggar imbauan Gubernur dan imbauan Dinas Pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan ketat di lingkungan pendidikan,” tegas Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya instruksi pembayaran wajib sebesar Rp750.000 per siswa.
Dana tersebut rencananya dialokasikan untuk membiayai pengadaan seragam khusus serta agenda bertajuk Gapura Panca Waluya yang dikaitkan dengan program Sekolah Maung.
Purwanto menyayangkan pihak sekolah yang nekat mengumpulkan orang tua murid hanya untuk membahas penarikan uang, padahal Pemprov Jabar secara tegas mengharamkan pungutan biaya operasional di luar ketentuan regulasi resmi.
”Gubernur sudah melarang adanya kegiatan seperti outing class yang meminta uang kepada siswa. Sekolah Maung itu tidak boleh ada obrolan atau mengumpulkan orang tua lalu bicara masalah duit. Fokus kita itu bagaimana caranya mengelola sekolah dengan baik, bukan menarik dana,” ketusnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan informasi awal, Dinas Pendidikan Jabar mencatat bahwa aliran dana dari nominal Rp750.000 tersebut sebenarnya masih dalam tahap perencanaan rapat komite dan belum sempat ditarik atau direalisasikan dari tangan orang tua.
Kendati baru sebatas rencana, Disdik Jabar menilai tindakan sepihak dari manajemen sekolah tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin aparatur sipil negara karena menyalahi instruksi hulu kepala daerah.
Purwanto mengimbau seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Barat untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras agar tidak mencoba melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan.





