Gakkum Kemenhut Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, 9 Alat Berat dan 3 Truk Diamankan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal tanpa izin pada Hulu DAS Bekasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (2/7/2025).

bogortraffic.com, BOGOR — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan pelaksanaan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan kawasan hutan yang kian terancam akibat aktivitas tambang liar.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum adalah pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.

“Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia,” ujar Dwi Januanto saat memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Dalam operasi tersebut, Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ditjen Gakkumhut bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, menindak pertambangan ilegal tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk penambangan batu kapur (karst) tanpa izin resmi. Akibatnya, Ditjen Gakkumhut mengamankan 9 unit eksavator, 3 dump truck, serta 9 orang pekerja di lokasi tambang.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut, Rudianto Saragih Napitu, menuturkan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan dan bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar, seperti banjir yang sempat melanda Jabodetabek pada awal 2025.

“Terdapat empat titik tambang ilegal di Hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare. Kedalaman galian mencapai 10–20 meter dan telah mengubah kontur gunung hingga hampir rata,” jelas Rudianto.

Ia menyebut, Ditjen Gakkumhut akan mendalami aktor-aktor yang terlibat dalam praktik ilegal ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.

Bila dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
  • Yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkumhut dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan keanekaragaman hayati, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud nyata dari pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

“Gakkum Kehutanan akan terus melakukan usaha-usaha perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan