bogortraffic.com, BOGOR – Tahapan pengajuan aduan masyarakat terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus dipantau secara ketat oleh Bawaslu Kota Bogor.
Pengawasan ini dilakukan menyusul dibukanya kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau aduan sejak 15 hingga 18 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan aduan terkait Cakada merupakan wujud partisipasi penting dalam pesta demokrasi.
“Bawaslu Kota Bogor mengharapkan masyarakat lebih partisipatif dalam melaporkan jika ada calon kepala daerah yang bermasalah terkait proses administrasi atau persyaratan Pilkada,” ujar Firman pada Senin (16/9/2024).
Firman menekankan pentingnya KPU menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi kembali tahapan administrasi dari para calon.
ika aduan terbukti benar, KPU harus segera mengambil langkah tegas dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada calon yang bersangkutan, sehingga mereka tidak dapat melaju dalam Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu Kota Bogor akan terus mengawasi proses ini hingga tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.