Apakah Saham Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Hukum, Syarat dan Prosedurnya

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Begini Penjelasan Hukum, Syarat dan Prosedurnya

bogortraffic.com, BOGOR — Apakah saham bisa diwariskan? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, saham dianggap sebagai benda bergerak yang memberikan hak kebendaan sebagai pemiliknya.

Melansir Hukum Online (22/10/2025), dalam hal kepemilikan, saham sebagai benda bergerak dapat dipindahtangankan. Sehingga, saham dapat diwariskan sebagai objek warisan, dari orang tua atau keluarga kepada anggota keluarga lainnya.

Bacaan Lainnya

Saham memberi keuntungan berupa capital gain dan dividen sebagai passive income dalam jangka panjang. Artinya, tidak hanya menguntungkan pemiliknya sekarang, tetapi juga untuk pemilik berikutnya jika diwariskan.

Ada prosedur dan tahapan yang harus ditempuh pemilik saham yang ingin mewariskan saham kepada anak-anaknya. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pemindahan hak atas saham dilakukan melalui akta pemindahan hak atas saham.

Berikut ini tahapan pemindahan hak atas saham karena pewarisan:

  • Membuat surat keterangan waris
  • Jika ada lebih dari satu ahli waris, harus dibuat akta kesepakatan pembagian saham antara ahli waris
  • Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham (jika ada lebih dari satu ahli waris)
  • Menyampaikan akta pemindahan hak kepada perusahaan
  • Direksi mencatat pemindahan tersebut (tanggal, hari, dan keterangan lainnya)
  • Direksi wajib melaporkan susunan pemegang saham baru ke Kemenkumham dan Bapepam maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak

Menurut UU Perseroan Terbatas Pasal 57, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemindahan hak atas kepemilikan saham:

  1. Harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan klasifikasi tertentu.
  2. Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan.
  3. Harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persyaratan ini tidak berlaku jika pemindahan hak saham terjadi karena hukum.
Artinya, perpindahan hak kepemilikan yang terjadi otomatis akibat peristiwa hukum, bukan karena tindakan pemilik saham sendiri.

Contoh paling umum dari peralihan hak karena hukum adalah pewarisan, di mana ahli waris otomatis mendapatkan hak atas harta yang ditinggalkan sesuai UU.

Oleh sebab itu, dalam hal pewarisan, syarat-syarat di atas tidak berlaku.

Namun, tetap ada pengecualian untuk poin ketiga, yaitu keharusan mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang, atau instansi yang dapat menerangkan keabsahan penerima warisan.

Persetujuan ini dibutuhkan apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dapat disimpulkan bahwa saham bisa diwariskan secara hukum di Indonesia, asalkan mengikuti prosedur resmi yang diatur oleh UU Perseroan Terbatas dan KUH Perdata.
Selain memberikan keuntungan jangka panjang, saham juga menjadi aset warisan bernilai tinggi yang bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bagi pemegang saham, memahami aspek hukum dan administrasi dalam pewarisan saham menjadi penting agar hak kepemilikan tetap sah dan tercatat secara resmi di lembaga berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan