bogortraffic.com, BOGOR – Puluhan Warga Cluster Virginia, Perumahan Kota Wisata Cibubur, resmi menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan dilayangkan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor atas terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan gedung perkantoran setinggi tujuh lantai.
Warga menilai izin tersebut cacat administrasi, bertentangan dengan peruntukan tata ruang, serta berpotensi membahayakan keselamatan penghuni sekitar.
Gugatan diajukan oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Lawan Ketidakadilan (KAWAL). Salah satu penggugat merupakan warga lanjut usia yang tinggal sendiri di rumah yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
Dalam dokumen gugatan, warga mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam proses penerbitan izin.
“Di dalam Surat Keputusan PBG tercantum izin untuk Kavling Nomor 1, sementara pembangunan fisik dilakukan di Kavling Nomor 16. Kedua kavling tersebut merupakan objek hukum yang berbeda,” ujar perwakilan Tim KAWAL.
Warga menilai perbedaan objek tersebut menunjukkan lemahnya verifikasi lapangan oleh instansi terkait sebelum izin diterbitkan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Aspek Keselamatan Disorot
Keberatan warga juga menyoroti aspek keselamatan dan kemanusiaan. Tepat di belakang lokasi proyek, terdapat rumah warga lansia yang berjarak sekitar dua meter dari tembok bangunan proyek.
Rumah tersebut dihuni oleh RA Dewi Margawati, istri dari almarhum Jenderal Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001–2004.
“Getaran alat berat, debu konstruksi, serta potensi risiko struktural sangat mengancam kesehatan dan keselamatan klien kami. Ini bukan semata persoalan tata ruang, melainkan persoalan perlindungan terhadap warga rentan,” ujar Kuasa Hukum Warga, Arbab Paproeka, SH.
Diduga Langgar Masterplan
Selain itu, warga menilai PBG tersebut melanggar Masterplan Kota Wisata yang menetapkan area itu sebagai Zona Hunian serta Zona Komersial Penunjang Perumahan, bukan Zona Perkantoran Komersial Perkotaan bertingkat tinggi.
Warga juga menyoroti alih fungsi ruang terbuka hijau di kawasan gerbang Kota Wisata, termasuk penebangan area hijau dan penutupan danau resapan air untuk pembangunan komersial.
Kondisi ini dinilai berdampak pada penurunan kualitas lingkungan dan meningkatnya risiko banjir.
Tuntutan ke PTUN
Dalam gugatannya, warga meminta PTUN Bandung untuk:
- Mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan (schorsing) atas PBG yang disengketakan;
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gedung;
- Membatalkan PBG yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan tata ruang.
Warga berharap PTUN Bandung dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan pembangunan di kawasan hunian berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan mengutamakan keselamatan serta hak-hak penghuni.





