bogortraffic.com, BOGOR – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai lokasi di Kota Depok dan Bogor. Hari ini, Senin (22/7/2024), masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus antre seharian.
Layanan SIM keliling di Depok dan Bogor memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM keliling yang dapat Anda kunjungi:
Jadwal SIM Keliling di Depok
Menurut informasi dari website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling di Depok hari ini beroperasi di tiga lokasi berikut:
1. Honda Motor Care, Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
2. Burger King, Jl. Raya Bojongsari, Depok
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Gerai SIM Mall Depok Town Square yang buka pukul 10.00 – 16.30 WIB. Pendaftaran pelayanan SIM Keliling di Kota Depok hari ini ditutup pukul 12.00 WIB, dengan maksimal pemohon sebanyak 200 orang.
Jadwal SIM Keliling di Bogor
Untuk warga Bogor, layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (22/7/2024), berlokasi di:
– Pos Polisi Gadog
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
– SIM A: Rp 80.000,-
– SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi kecelakaan diri. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung penyelenggara. Biaya asuransi kecelakaan diri adalah Rp 50.000, namun asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Proses Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:
1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas memberikan formulir yang harus diisi oleh pemohon sesuai data diri. Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pengisian.
3. Setelah mengisi data diri, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya untuk berfoto.
7. Setelah berfoto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Depok dan Bogor dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis.






