bogortraffic.com, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Hasyim Asy’ari, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Mereka juga memenuhi persyaratan mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” tambahnya.
Sebelum penetapan ini, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” ungkap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.