DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik.

bogortraffic.com, JAKARTADPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan komitmen tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama pimpinan DPR lainnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset sekaligus dokumen tertulis sebagai pegangan publik.

Menanggapi permintaan tersebut, Dasco memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

DPR juga akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. Aspirasi AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.

Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Partisipasi publik dinilai penting agar pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Dasco turut menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai. Ia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi.

Dengan komitmen tersebut, DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026, dengan ruang partisipasi dan pengawasan publik tetap terbuka selama proses pembahasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan