Kasus Fraud UPC Batujajar Dibongkar, Pegadaian Jabar Sebut Bagian dari Bersih-bersih

PT Pegadaian. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BANDUNG- Menyusul upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang membelit Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Pegadaian Jabar menyebut bahwa langkah itu merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih perseroan terhadap praktik buruk itu.

Karena itu, mereka memberikan dukungan penuh kepada Satreskrim Polres Kota Cimahi untuk mengusutnya secara tuntas. Kasus itu melibatkan RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar yang diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp 559 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Pempinan Wilayah Pegadaian Jabar, Maryono, awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi UPC Batujajar, merujuk hasil audit yang dilakukan tim auditor internal perusahaan.

“Sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, kami tindak tegas karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti itu,” tandasnya dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ditegaskan, Pegadaian menerapkan zero tolerance terhadap oknum pelaku yang telah merugikan perusahaan baik materil dan immateril. Caranya, tandas Maryono, adalah dengan memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Kota Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku,” jelasnya. “Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan perusahaan, tak sesuai Akhlak BUMN, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian,” imbuh Maryono.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Cimahi melakukan penyitaan barang bukti di Pegadaian UPC Batajajar sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020, dengan pelaku RAS, Selasa, 14 Oktober 2024

Modusnya, tersangka melakukan penyaluran kredit fiktif yaitu dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah yang digunakan datanya, serta melakukan penyaluran kredit dengan barang jaminan emas perhiasan palsu kemudian uang pinjaman dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku RAS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan