Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Bogor Ditangkap di Klaten

Ilustrasi Uang Palsu. (Foto: Dok. Shutterstock)

bogortraffic.com, KLATEN – Seorang pria berinisial FI, warga Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Satreskrim Polres Klaten di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, pada Senin (14/10/24).  FI diduga terlibat dalam peredaran uang palsu dengan nilai mencapai Rp 132 juta.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Kamis (17/10/2024), mengungkapkan bahwa FI tertangkap saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Bacaan Lainnya

“FI telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan. Ia ditangkap saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” jelas AKBP Warsono.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 217 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 43 lembar pecahan Rp 50 ribu. Selain itu, ditemukan pula ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong.

“Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong. Masing-masing terdiri dari 752 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 656 lembar pecahan Rp 50 ribu,” tambah AKBP Warsono.

Selain itu, terdapat 28 lembar pecahan Rp 20 ribu yang juga termasuk dalam barang bukti yang diamankan.

AKBP Warsono menjelaskan bahwa FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. FI akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang peredaran dan pemalsuan uang.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar,” tutup AKBP Warsono dalam keterangannya.

Pihak kepolisian kini tengah memburu M, yang diduga menjadi otak dari produksi dan peredaran uang palsu ini, serta terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan