bogortraffic.com, BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap PT Integra Sinar Abadi, pengembang perumahan subsidi Grande Mulia Mekarwangi, yang diduga menipu ratusan konsumennya. Perusahaan ini dinilai lalai karena tidak memenuhi janji pembangunan rumah, meskipun ratusan konsumen telah membayar uang muka sejak tahun 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan tim bagian hukum Pemkab Bogor terkait jenis sanksi yang akan diberikan.
“Kami sedang konsultasi dengan Bagian Hukum untuk menentukan tindakan administratif yang tepat bagi mereka,” ungkap Irwan di Cibinong, Selasa (8/10/2024).
Perumahan Grande Mulia Mekarwangi, yang terletak di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mulai beroperasi pada tahun 2017. Perusahaan pengembangnya baru mengurus izin di DPMPTSP pada tahun 2018, namun setelah itu tidak ada pengajuan izin lanjutan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu konsumen, Setiawan (31), mengungkapkan kekecewaannya karena sudah membayar uang muka sebesar Rp26 juta sejak pertengahan 2017, namun hingga kini rumah subsidi yang dijanjikan belum juga terbangun. Setiawan juga menyebut bahwa pengembang belum memberikan kejelasan terkait kelanjutan proyek tersebut.
“Sudah lunasi booking fee dan DP, tapi sampai sekarang rumah belum juga dibangun, bahkan tidak ada tindak lanjut dari pengembang,” keluh Setiawan.
Permasalahan ini semakin memanas setelah PT Integra Sinar Abadi kembali memasarkan perumahan di lokasi yang sama dengan nama berbeda, “Grande Mulia Mekarwangi”, meskipun masih banyak konsumen yang belum menerima rumah yang mereka pesan.
Pada Juli 2019, perusahaan ini telah menandatangani surat kesepakatan di hadapan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di mana mereka berjanji untuk mengembalikan uang muka dan biaya booking fee kepada konsumen secara bertahap. Namun, hingga kini, sebagian besar konsumen masih menunggu pengembalian dana tersebut.
Pemkab Bogor kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi kepada pengembang guna melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan.