JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan, “Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/ dan https://togefilm.com/ sekitar 120 film.”
Kejadian ini berawal pada Senin, 17 Juli, ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan sebuah situs web dengan nama kelasbintang.com yang berisi konten adegan dewasa dan terkait dengan tautan https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Polisi telah berhasil menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Mereka adalah berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Ade Safri menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs web serta produser dari film-film yang diunggah ke situs tersebut. Sementara JAAS adalah kameramen, AIS menjadi editor film, AT bertugas sebagai “sound engineering,” dan SE berperan sebagai sekretaris dan talent.
Tersangka juga memungut biaya langganan dari pelanggan situs web ini dengan berbagai pilihan harga. Ade Safri menyebutkan, “Paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari seharga Rp50 ribu, satu minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, dan satu tahun Rp500 ribu.”
Dalam kasus ini, ada 12 pemeran wanita dengan inisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB yang sering tampil, serta lima pemeran pria dengan inisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.