Pemerintah Perkuat Pengamanan Perdagangan Karbon, Waspadai Kejahatan Lingkungan Global

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq saat di acara Lokakarya Nasional bertajuk "Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia" pada Kamis (24/4/2025) di Hotel Le Meridien, Jakarta.

bogortraffic.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus mengintensifkan kolaborasi lintas sektor untuk memperkokoh sistem pengamanan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK, yang mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, serta pungutan karbon dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Indonesia telah menegaskan komitmennya melalui ratifikasi Perjanjian Paris (UU Nomor 16 Tahun 2016), dengan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional, menuju netral karbon pada 2060.

Potensi nilai ekonomi karbon nasional diproyeksikan mencapai USD 16,7 miliar pada 2030. Namun di balik potensi besar tersebut, muncul tantangan serius terkait risiko kejahatan karbon, seperti proyek fiktif, manipulasi data, hingga izin ilegal.

Sebagai langkah antisipasi, KLH/BPLH menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk “Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia” pada Kamis (24/4/2025) di Hotel Le Meridien, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional.

Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menekankan bahwa pasar karbon nasional harus dibangun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada integritas pelaksanaannya.

“Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis,” tegas Menteri Hanif.

Ia menjelaskan, sistem pengamanan NEK harus bertumpu pada tiga pilar utama yaitu, Pilar Sosial, untuk melindungi masyarakat terdampak proyek karbon, Pilar Lingkungan, untuk menjamin akurasi data emisi dan Pilar Hukum, untuk menutup celah regulasi yang bisa dimanfaatkan oknum.

KLH/BPLH kini tengah menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko, yang dirancang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini. Selain itu, kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNODC dan Interpol juga diperkuat untuk mengantisipasi kejahatan karbon lintas negara.

Pemerintah juga akan segera merilis pedoman teknis pengamanan NEK lintas sektor guna memperkuat tata kelola karbon yang adil dan berstandar global.

Lokakarya ini turut dihadiri oleh Duta Besar Norwegia, Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, serta tokoh nasional seperti Komisioner OJK Inarno Djajadi, Deputi PPI Ary Sudijanto, dan CEO IOJI Dr. Mas Achmad Santosa. Hadir pula Wakil Kepala UNODC Indonesia Zoe Anderton, serta perwakilan Interpol Stuart Beban dan Henri Fournel.

Menteri Hanif menegaskan, integritas perdagangan karbon nasional tidak cukup hanya dengan regulasi dan teknologi, melainkan juga membutuhkan kerja sama aktif semua pihak: dari pembuat kebijakan hingga masyarakat sipil.

“Dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia punya posisi strategis dalam pasar karbon global. Tapi keberhasilannya bergantung pada integritas tata kelola,” ujarnya.

Pemerintah berharap bahwa dengan memperkuat sistem dan ekosistem Nilai Ekonomi Karbon, perdagangan karbon dapat menjadi alat mitigasi perubahan iklim sekaligus sumber devisa dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan