bogortaffic.com, JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meluncurkan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Ke-tujuh Kantah tersebut adalah Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
Dalam sambutannya, Menteri AHY menyatakan bahwa Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo.
“Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertipikat elektronik,” jelas Menteri AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa (25/6/24).
Sebelumnya, sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Peresmian kali ini melengkapi Provinsi Jambi menjadi provinsi yang sepenuhnya mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Menurut Menteri AHY, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik adalah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR/BPN demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong kita semua untuk terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Provinsi Jambi kini menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
“Dengan beralih dari media konvensional ke digital, kita berharap sistem ini semakin memberikan keamanan bagi para pemilik sertipikat,” ungkap Menteri AHY.
Adapun delapan provinsi lain yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut adalah Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Secara nasional, sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memiliki sertipikat tanah.
“Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertipikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN, yang luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Jadi kami mendukung program dari Pak Menteri, Pak Presiden, dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kegiatan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi juga turut hadir.