Kemenhub Perbarui Pinjam Pakai BMN untuk MPP hingga Tahun 2030

Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Jadi One Stop Service: Kemenhub Perbarui Pinjam Pakai BMN untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) hingga Tahun 2030

bogortraffic.com, GUNUNGKIDUL – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus berupaya mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema kerja sama yang produktif.

Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan pinjam pakai aset berupa sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Bacaan Lainnya

Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili oleh Kepala Bagian SDM, Eko Agus Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung program pembangunan di daerah.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan Barang Milik Negara secara optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Gunung Kidul khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Eko saat Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMN di Rumas Dinas Bupati Gunungkidul, Jumat (24/10/2025).

Eko menambahkan, kesempatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi di bidang transportasi darat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul telah menggunakan sebagian gedung Lantai 2 Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020. Kini, setelah 5 tahun berlalu, Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP Gunungkidul hingga 2030.

Pemanfaatan BMN yang semakin produktif ini berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024, yang mengatur berbagai skema pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, hingga Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.

“Adanya perjanjian ini bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendukung kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat. Adanya Transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mall Pelayanan Publik sebagai lompatan besar karena menjadi One Stop Service,” kata Endah.

Adapun bangunan lantai 2 Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 m².

Kesepakatan pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang, sementara Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak lainnya untuk dapat memanfaatkan bangunan Terminal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan