Gakkum Kehutanan Tindak 5 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Karawang

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan

bogortraffic.com, KERAWANG— Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi kawasan hutan Indonesia.

Melalui operasi lapangan di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ditjen Gakkum melakukan penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk aktivitas penimbunan sampah ilegal di dalam area Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) milik Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB).

Bacaan Lainnya

Operasi ini mencakup empat kecamatan, yakni Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, dan Telukjambe Timur.

Tim Ditjen Gakkum melakukan verifikasi lapangan serta tindakan non-yustisi dengan memasang plang larangan pada titik-titik yang diduga kuat menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima titik lokasi penimbunan sampah dalam kawasan IPHPS, dengan luas masing-masing lokasi mencapai 500 hingga 1000 meter persegi. Jenis sampah yang ditemukan mayoritas berupa sampah rumah tangga, kayu bekas, tumpukan semen, hingga pecahan kaca,” ungkap Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan.

Yazid menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan dari Ketua PKTHMTB terkait dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan izin perhutanan sosial.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga hutan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), maka pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Januanto, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk keseriusan Kementerian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan.

“Pemanfaatan izin kehutanan yang tidak sesuai peraturan adalah pelanggaran serius. Operasi ini sudah kami lakukan lima kali dan akan terus kami lanjutkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam,” tegas Januanto.

Ia juga mengimbau para pemegang izin perhutanan sosial untuk bertanggung jawab menjaga kawasan hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan