Ditjen Gakkum dan Jampidum Bersinergi: Teken PKS Penanganan Perkara Kehutanan

Rapat Koordinasi (Rakor) Polisi Kehutanan, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda (28/10/2025) di Gedung Manggala Wanabhakti.

bogortraffic.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan.

Penandatanganan naskah PKS oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana dilakukan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Polisi Kehutanan, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda (28/10/2025) di Gedung Manggala Wanabhakti.

Bacaan Lainnya

PKS ini mempertegas komitmen kedua institusi untuk memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi penanganan perkara kehutanan dari hulu ke hilir.

Dwi Januanto menegaskan bahwa kejahatan kehutanan saat ini semakin kompleks, termasuk melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita dihadapkan bukan hanya saja pada pidana kehutanan namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (yang terkait kehutanan). Namun kita tidak sendiri dalam menghadapinya, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan,” ujar Dwi Januanto.

PKS ini mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu poin kunci dari PKS ini adalah pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah.

Satgas P4SK dirancang bersifat tetap dengan fokus untuk mempercepat penanganan perkara-perkara terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.

Jampidum Asep N. Mulyana menyambut baik sinergitas ini dan menilai kolaborasi antara penyidik dan jaksa sejalan dengan UU 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ia menargetkan penanganan perkara yang lebih efisien.

“Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan,” tegas Asep kepada seluruh jajaran.

Dwi Januanto menambahkan, “Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur—mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,”.

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, pejabat dari kedua belah pihak, serta lebih dari 800 peserta yang terdiri dari jaksa fungsional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Kemenhut, dan anggota Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI). Acara berlanjut dengan Rakor Polhut dan pelantikan pengurus IPKI dari 34 Provinsi/Wilayah oleh Dirjen Gakkum Kehutanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan