Pemberantasan Impor Pakaian Bekas Ilegal Diperketat, Menkeu: Penolak Kebijakan Adalah Pelakunya

bogortraffic.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas yang akan diambil pemerintah terhadap siapa pun yang menentang kebijakan pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Tanah Air.

Purbaya menilai, suara-suara penolakan terhadap kebijakan ini justru menjadi bukti nyata bahwa pihak tersebut terlibat dalam praktik ilegal.

Bacaan Lainnya

Menkeu bahkan menyebut, reaksi keras dari para pelaku menjadi “alat bantu” bagi pemerintah untuk lebih cepat menindak mereka.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” imbuhnya.

Pernyataan keras ini menunjukkan pemerintah mulai mengubah pendekatannya: dari sekadar razia menjadi penegakan hukum yang disertai sanksi ekonomi yang lebih berat.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” terangnya.

Kementerian Keuangan kini sedang merumuskan skema penindakan baru terhadap pelaku impor pakaian bekas. Tak hanya penjara, pelaku juga akan dikenakan denda tambahan.

Purbaya menilai sistem hukum selama ini terlalu lunak karena tidak memberikan dampak finansial yang berarti bagi pelaku.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda,” tutur Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Purbaya memastikan, ke depan pelaku impor balpres akan masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah dan tidak akan diperbolehkan lagi melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun.

Nama-nama pemain lama sudah dikantongi pemerintah dan akan segera diumumkan jika proses hukum berjalan.

Langkah tegas ini didorong oleh dampak masif impor balpres. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan pada Agustus 2025 telah melakukan penggerebekan besar di Jawa Barat.

Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, masuknya pakaian bekas ilegal mengancam industri tekstil nasional karena produk lokal sulit bersaing.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa meluas, mulai dari turunnya daya saing nasional, anjloknya produksi tekstil, hingga ancaman PHK massal di sektor garmen dan konveksi dalam negeri. Selain itu, produk bekas impor juga dinilai tidak layak pakai dari sisi kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan