Sengaja Bakar Hutan Baluran, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Petugas

bogortraffic.com, SITUBONDO – Petugas Balai Taman Nasional Baluran bersama Balai Gakkumhut Jabalnusra mengamankan seorang pria berinisial MF (3 September 2026). MF ditangkap usai diduga sengaja melakukan pembakaran di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

​Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tegas akan diterapkan bagi siapa saja yang merusak kawasan konservasi negara.

Bacaan Lainnya

​“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Januanto.

​Penangkapan berawal dari patroli rutin petugas yang mencurigai keberadaan MF di lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa korek api gas, sepeda motor tanpa pelat nomor, ponsel, dan tas. Dalam pemeriksaan, MF mengaku melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri di beberapa titik sejak 31 Agustus hingga 3 September 2026.

​Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Agus Setyabudi, menekankan bahwa pengawasan kawasan akan makin ditingkatkan mengingat besarnya dampak kerusakan habitat yang ditimbulkan.

​“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Patroli dan pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran, untuk memperkuat perlindungan kawasan dan mencegah kejadian serupa,” ujar Agus.

​Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan seluruh bukti dan pengakuan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

​“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi. Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum,” tegas Aswin.

​Atas tindak kejahatan lingkungan tersebut, tersangka MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan