bogortraffic.com, MUNA – Kasus pengangkutan 702 batang kayu besi ilegal yang digagalkan Kementerian Kehutanan di Perairan Ngapaea, Kabupaten Buton Utara, resmi memasuki tahap penuntutan.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka berinisial R (36) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muna pada Selasa (1/9/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh rantai kejahatan kehutanan dari hulu hingga hilir.
“Sumber daya hutan adalah aset publik yang manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang mengambilnya secara ilegal. Setiap hasil hutan yang keluar tanpa hak berarti ada sumber daya negara yang hilang dan ada kepentingan masyarakat yang terabaikan,” katanya.
”Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti mengambil keuntungan dari kejahatan kehutanan dan memastikan hukum hadir untuk melindungi hutan sekaligus kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penyidikan mengungkap bahwa kayu besi dengan volume hampir 70 meter kubik tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Lambusango dan hendak didistribusikan ke luar daerah menggunakan kapal kayu.
Atas perbuatannya, tersangka R terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan nahkoda kapal saja, melainkan terus mendalami aktor intelektual di baliknya.
“Penanganan perkara ini kami lanjutkan dengan memastikan tersangka yang telah memenuhi unsur pembuktian diproses sampai tahap penuntutan, sekaligus mendalami pihak-pihak yang berada di balik peredaran kayu tersebut. Penyidik telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga sebagai pemilik dan penerima. Informasi itu kami uji dengan fakta dan alat bukti untuk memastikan siapa yang berperan dan siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan ini,” tegas Ali Bahri.




