KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, melakukan peninjauan di Pasar Teknik Umum (Pasar Tekum/Pasar Induk Kemang) di Jalan Sholeh Iskandar Dinata pada Rabu (11/10/2023). Peninjauan ini menyusul tuntasnya putusan hukum terkait status pasar ini, yang kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor.
Bima Arya menyatakan bahwa setelah kejelasan hukum tercapai, Pemkot Bogor akan segera memulai langkah-langkah pembenahan secara bertahap.
“Untuk jangka panjang tentu akan ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan secara menyeluruh, terutama adalah bangunannya,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, Pemkot Bogor akan melakukan intervensi terkait kebersihan, penataan lokasi parkir, pengecekan instalasi listrik, dan perbaikan saluran air atau drainase. Kebersihan, ketertiban parkir, dan perbaikan infrastruktur dasar menjadi prioritas dalam pembenahan awal ini.
Bima Arya menegaskan bahwa pembenahan drainase akan menjadi fokus utama, dengan target diselesaikan dalam waktu dua pekan mengingat masuknya musim penghujan.
“Urusan sampah kebersihan harus jadi prioritas, parkir tidak semrawut harus tertib, jaringan instalasi listrik juga harus di cek semua. Kemudian drainase ya, karena tadi ada keluhan di beberapa titik banjir. Saya minta segera dikoordinasikan, ada PUPR, ada DLH yang akan koordinasi sejauh mana nanti kebutuhan dari Perumda Pasar bisa dipenuhi yang perlu bantuan dari dinas,” katanya.
Selain itu, pengelolaan parkir oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya juga akan ditingkatkan agar lebih nyaman dan meningkatkan pemasukan.
Pemkot Bogor melakukan pembenahan ini setelah keputusan hukum tetap mengenai pengelolaan Pasar Teknik Umum. Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, menyatakan bahwa pengelolaan pasar sepenuhnya menjadi hak dari Pemkot Bogor.
Pengumuman dan eksekusi pasar teknik umum didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 23 Juni 2023. Bima Arya menekankan bahwa keputusan hukum ini telah memenangkan Pemkot Bogor di berbagai tingkatan pengadilan.
Dengan pengelolaan pasar kini menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor, mereka berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih profesional dan melakukan pembenahan agar masyarakat, pengunjung, dan pedagang bisa merasakan kenyamanan yang lebih baik di Pasar Teknik Umum.