Bima Arya Lakukan Sidak ke Disdukcapil untuk Tingkatkan Layanan Dokumen Kependudukan

Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor guna memastikan layanan dokumen kependudukan berjalan dengan cermat dan tepat. Saat kunjungannya pada Rabu (2/8), Bima Arya berbincang terlebih dahulu dengan warga yang sedang menggunakan layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, dan akte.

Didampingi petugas Disdukcapil, Bima Arya melanjutkan inspeksi untuk memeriksa proses dokumen kependudukan, baik pada tingkat operator maupun verifikator. Selama memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, Bima Arya menemukan adanya titik lemah pada operator yang menyebabkan banyaknya manipulasi alamat.

Berita Lainnya
banner 1200x800

“Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” ungkap Bima Arya.

Berdasarkan temuan tersebut, Bima Arya menyatakan bahwa otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak boleh dilakukan oleh operator, melainkan harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid). Sebagai langkah perbaikan, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil telah dialihkan dari operator ke Kabid sejak empat hari yang lalu. Namun, Bima Arya menegaskan bahwa di tingkat Kabid pun otorisasi harus dilakukan dengan lebih teliti dan persyaratan harus lebih lengkap, termasuk adanya surat tidak keberatan dari pihak yang bersangkutan untuk perpindahan alamat.

Dalam upaya memperketat proses ini, Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil terkait proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga. Tujuan dari Perwali tersebut adalah untuk membuat proses perpindahan yang lebih ketat guna mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili, khususnya menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bima Arya menegaskan bahwa pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan tetap dibuka, namun harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat. Adapun otorisasi untuk tanda tangan elektronik akan tetap dilakukan oleh Kabid dan tidak di wilayah, untuk menghindari kerumunan dan memastikan proses berjalan dengan baik.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan layanan dokumen kependudukan di Kota Bogor dapat ditingkatkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kecurangan dan manipulasi dalam proses administrasi kependudukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan