Bima Arya Cek Progres Awal Pembangunan Pedestrian Jalan Merdeka

KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya, melakukan pengecekan progres awal pembangunan pedestrian di Jalan Merdeka, dari simpang MA Salmun depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga simpang Jalan Kapten Muslihat pada Senin (23/10/2023) sore.

Dalam monitoring tersebut, Bima Arya melihat tahap pembongkaran lantai pedestrian eksisting untuk diganti dengan yang baru.

Berita Lainnya

Bima Arya menekankan kepada Dinas PUPR dan wilayah agar memperhatikan dan merespons masukan warga terkait akses keluar masuk, bongkar muat, dan batas penahan air untuk menghindari masuknya air ke dalam toko.

Didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, berserta jajaran, dan Camat Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha, Wali Kota Bima Arya berdialog dengan warga dan pemilik ruko sekitar.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR, Rena Da Frina, menjelaskan bahwa pembangunan pedestrian di Jalan Merdeka ini melibatkan pembongkaran trotoar eksisting yang akan digantikan oleh yang baru. Saat ini, progres pekerjaan pedestrian telah mencapai 18 persen.

“Saat ini masih awal pengerjaan dengan pembongkaran eksisting untuk persiapan pemasangan yang baru,” ujar Rena.

Target penyelesaian proyek pedestrian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2023 sesuai dengan masa kontrak. Mengenai masukan dari warga, Rena menyatakan bahwa masukan tersebut sudah didengar saat sosialisasi, dan akan direspon selama proses pengerjaan.

“Pedestrianisasi di sekitar kawasan Bogor Tengah mencakup Jalan Merdeka, MA Salmun, pedestrian sekitar Alun-alun Kota Bogor Jalan Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Secara total, panjang pedestrianisasi mencapai sekitar 512 meter.” Kata Rena

Rena juga menyampaikan bahwa pengerjaan pedestrian di Jalan Nyi Raja Permas, yang masih berprogres, diharapkan akan selesai sesuai dengan kontrak pada tanggal 10 November 2023.

Ia berharap pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dan memenuhi kualitas sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan