KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023).
Wali Kota Bogor, Bima Arya, memimpin rakor ini yang membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Bima Arya menyatakan harapannya agar tahapan Pemilu di Kota Bogor tidak hanya berjalan lancar tetapi juga memberikan kesan bahagia dan pencerahan untuk semua.
“Dalam rakor, diputuskan bahwa sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap dapat dilakukan, namun harus tetap tertib.” Ujar Bima
Bima Arya menjelaskan, pertama disepakati sosialisasi melalui pemasangan APS diperbolehkan dan tidak melanggar aturan selama tidak ada visi misi dari peserta Pemilu 2024. Saat masa kampanye baru diperbolehkan menambahkan visi misi.
“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.
Kedua, Bima Arya melanjutkan, APS dilarang dipasang di pusat kota. Diantaranya di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran. Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya. “Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelasnya.
Kesepakatan ketiga yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pihaknya juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi Parpol dalam memasang APS.
Bima Arya menegaskan bahwa apabila masih ada peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan APS, Pemkot Bogor akan berkomunikasi dengan Parpol yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi oleh Ketua Partai dan Forkopimda. Jika pelanggaran tetap terjadi, APS tersebut akan dicabut oleh Pemkot Bogor.
“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” ujar Bima Arya.