Atasi Keterbatasan Layanan Publik, Pemkot Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi

Pemkot Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi

bogortraffic.com, KOTA BOGORWali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Agenda ini digelar di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).

Kerja sama ini menjadi solusi strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengoptimalkan layanan publik yang selama ini terkendala keterbatasan gedung kantor. Rencananya, eks gedung imigrasi tersebut akan digunakan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum nantinya difungsikan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Bacaan Lainnya

Dedie Rachim mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat krusial, terutama berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Tanah Sareal.

“Nah, kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, maka kita tentu harus memikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal. Kemudian kita pindahkan ke satu tempat yang strategis dan alhamdulillah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani seluas 900 meter persegi,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipinjam pakai.

Langkah relokasi ini juga mendesak dilakukan karena saat ini Kantor Satpol PP Kota Bogor masih menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masa pinjam pakainya telah habis dan akan segera ditarik kembali oleh pihak provinsi.

“Maka sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, kita gunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.

Dengan luas lahan mencapai 900 meter persegi di lokasi yang sangat strategis, gedung ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja Satpol PP dan kelancaran pelayanan administrasi bagi masyarakat Tanah Sareal di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan