Regulasi Kripto Diperbarui: OJK Perluas Ruang Lingkup Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK menerbitkan POJK 23/2025 yang memperkuat aturan perdagangan aset digital dan kripto, termasuk derivatif. Regulasi baru fokus pada perlindungan konsumen dan pengawasan.

bogortraffic.com, BOGOR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Regulasi baru ini dirilis sebagai respons terhadap perkembangan pesat Aset Keuangan Digital (AKD) dan semakin beragamnya produk investasi digital di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penerbitan aturan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat pengawasan, memperluas ruang lingkup pengaturan, serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas di tengah tumbuhnya pasar aset digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (4/12/2025), menjelaskan bahwa POJK tersebut dirancang mengadopsi standar internasional.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” ujar Ismail.

Dalam aturan terbaru ini, OJK menegaskan bahwa Aset Keuangan Digital terdiri dari dua kategori: Aset kripto, dan Aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Perdagangan AKD yang beredar di pasar wajib memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari penerbitan, penyimpanan, transfer, hingga perdagangan yang menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang menjadi dasar produk tersebut.

Penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang telah ditetapkan oleh Bursa.

Aturan Ketat untuk Derivatif Aset Keuangan Digital

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah pengaturan perdagangan derivatif AKD, yang membuka opsi investasi baru bagi masyarakat namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Jika Bursa ingin melaksanakan perdagangan derivatif, harus mengajukan persetujuan kepada OJK.

  • Pedagang diperbolehkan melakukan jual/beli derivatif AKD atas amanat konsumen di Bursa yang sudah mendapat persetujuan OJK, tanpa perlu persetujuan OJK tambahan, namun harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa.

  • Setiap pedagang yang melakukan transaksi derivatif AKD wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.

  • Penyelenggara perdagangan AKD harus memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang maupun AKD, demi perlindungan konsumen.

  • Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih aman, teratur, dan memiliki standar yang setara dengan sektor jasa keuangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan