bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa angka inflasi daerah di Kabupaten Bogor berada di tingkat menengah. Hal ini disampaikan dalam High Level Meeting (HLV) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2024 yang berlangsung di Cibinong.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan bahwa Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kabupaten Bogor saat ini dalam kondisi aman.
“Alhamdulillah, IPH berada di angka minus 1,51 yang artinya ada di median. Untuk yang tertinggi di angka 3,03 dan yang terendah di minus 6,51,” ujarnya.
Angka IPH tersebut diperoleh dari pendataan periodik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor sejak Januari hingga Juni 2024. IPH ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perkembangan harga komoditas seperti cabai rawit, cabai merah, dan telur ayam ras.
Pada komoditas tersebut, pada Januari 2024 tercatat sebesar -8,2813 persen, kemudian Februari sebesar 4,4836 persen, dan Maret sebesar 13,5293 persen. Selanjutnya, IPH pada April 2024 sebesar -6,6900 persen, Mei sebesar 1,9400 persen, dan Juni sebesar -3,200 persen.
Asmawa menjelaskan bahwa kondisi IPH ini merupakan hasil kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dibentuk oleh Pemkab Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/294/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 18 Mei 2021.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyusun Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022-2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/53/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 15 Februari 2022.
“Kami terus meningkatkan komitmen kerja bersama, terutama dalam rangka mengendalikan inflasi, karena ada kenaikan harga bahan pangan seperti cabai rawit, cabai merah, beras, minyak goreng, dan daging ayam ras,” tambah Asmawa.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menjaga stabilitas harga dan mengurangi dampak inflasi terhadap masyarakat.





