Dokumen Bocor, Proyek Kota Modern di Gaza Dinilai Upaya Deportasi Massal

Dokumen bocor ungkap proyek “Gaza Riviera” yang rencananya bangun kota futuristik di Gaza. Proposal ini dikecam karena dianggap sebagai deportasi massal.(The Guardian)

bogortraffic.com, BOGOR – Rencana pembangunan kota modern di Gaza kembali mencuat setelah dokumen prospektusnya bocor ke media internasional The Washington Post.

Proposal yang disebut digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ini menuai kecaman dari komunitas internasional karena dinilai sebagai upaya terselubung untuk melakukan deportasi massal.

Bacaan Lainnya

Dokumen setebal 38 halaman tersebut mengungkapkan gagasan untuk menciptakan kawasan “Gaza Riviera” yang mirip dengan proyek Neom di Arab Saudi.

Rencana ini mencakup pembangunan kota-kota megah berteknologi tinggi dengan skema pemindahan paksa seluruh 2 juta penduduk Gaza.

“Relokasi sementara seluruh populasi Gaza lebih dari 2 juta orang,” demikian tertulis dalam laporan yang dilansir dari The Washington Post pada Rabu (3/9/2025).

Penduduk yang memiliki tanah di Gaza nantinya akan diberi “token digital” sebagai kompensasi. Token ini bisa digunakan untuk mendanai kehidupan baru mereka di negara lain atau di zona yang ditentukan.

Proyek yang diberi nama The Gaza Reconstitution, Economic Acceleration and Transformation Trust (GREAT) ini digagas oleh pihak Israel dan Gaza Humanitarian Foundation, serta didukung oleh AS.

Proyek ini akan didanai oleh investor swasta hingga mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.642 triliun.

Meskipun belum jelas apakah proposal ini mencerminkan kebijakan resmi AS, rencana ini sejalan dengan pernyataan Donald Trump sebelumnya yang ingin “membersihkan” dan membangun ulang wilayah Gaza.

Namun, rencana ini menuai kecaman keras. Direktur Eksekutif Trial International, Philip Grant, menyebut proposal tersebut sebagai “cetak biru untuk deportasi massal, yang dipasarkan sebagai pembangunan.” Grant menegaskan, pemindahan paksa penduduk, rekayasa demografi, dan hukuman kolektif merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Siapa pun yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek seperti ini, termasuk pihak swasta, bisa menghadapi tanggung jawab hukum selama beberapa dekade ke depan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan