bogortraffic.com, BOGOR – Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga yang sedang berolahraga di fasilitas umum kini memicu perdebatan soal batas etika dan hukum di ruang publik.
Pada sejumlah ruas jalan Jakarta, terutama pada akhir pekan, fotografer terlihat mengabadikan momen para pelari. Namun, sebagian publik menyoroti adanya risiko hasil jepretan dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini, Kamis (30/10/2025), fenomena tersebut disoroti dengan pesan tegas:
“Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi,” demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Sebagian warga menilai tindakan memotret tanpa izin berpotensi melanggar privasi, sementara lainnya menganggap hal itu sebagai bagian dari ekspresi seni dan dokumentasi publik.
Kolom komentar pun ramai dengan pro-kontra.
“Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat,” tulis akun @saaabiiiyaa.
Namun, ada juga warganet yang menekankan pentingnya batas etika di ruang publik agar tidak terjadi eksploitasi citra seseorang.
“Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan,” ungkap akun @sudiromanggoro.
Sekilas tampak sepele, namun fenomena ini menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi. Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.
Komdigi: Foto Seseorang Termasuk Data Pribadi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti bahwa foto wajah atau ciri khas seseorang termasuk kategori data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” kata Sabar dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, setiap bentuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan eksplisit dari subjek foto.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujar Sabar.
Sabar menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar UU PDP maupun UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.
DPR: Ruang Publik Bukan Ruang Tanpa Etika
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, juga menyoroti fenomena maraknya fotografer yang memotret warga di jalanan dan menjual hasilnya ke platform berbasis AI.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius,” ujar Dave di Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, berada di ruang terbuka bukan berarti seseorang kehilangan hak privasinya.
“Ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Komersialisasi foto individu tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tegasnya.
Dave menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi digital, khususnya terkait penggunaan data biometrik.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Fenomena ini memunculkan dilema antara kebebasan berekspresi dan hak privasi individu.
Di satu sisi, fotografi di ruang publik merupakan ruang ekspresi seni dan kreativitas. Namun di sisi lain, penggunaan foto tanpa izin—terutama untuk tujuan komersial—menimbulkan persoalan etika dan hukum yang kompleks.
Isu ini menjadi refleksi penting bagi pelaku fotografi dan masyarakat digital, bahwa di era kecerdasan buatan, gambar bukan lagi sekadar visual, melainkan identitas yang perlu dijaga.





