Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pemkab Bogor Terapkan Verval ATS dan Pendekatan Humanis

Bupati Bogor, Rudy Susmanto

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGORBupati Bogor, Rudy Susmanto, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap anak di Kabupaten Bogor mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 108.3.4.7/1018-0t/dit tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), pemerintah daerah bergerak aktif memperkuat layanan pendidikan yang responsif dan terukur.

Bacaan Lainnya

Bupati Rudy menegaskan bahwa penanganan ATS merupakan agenda prioritas karena menyangkut masa depan generasi penerus.

Ia memastikan seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan di 40 kecamatan, menjalankan langkah pencegahan dan intervensi secara sungguh-sungguh.

Di bawah arahan Bupati Rudy Susmanto, satuan pendidikan diminta untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi (Verval) Data ATS melalui sistem resmi Kemendikbudristek di laman:
https://pd.data.kemdikbud.go.id/ATS/.

Pendataan berbasis sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa:

  • Data ATS di lapangan terpantau secara akurat,

  • Permasalahan dasar ATS teridentifikasi dengan baik,

  • Penanganan dapat dirancang tepat sasaran dan terukur.

Bupati Bogor menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus menghindari informasi keliru yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan.

Lebih jauh, Bupati Rudy Susmanto juga mendorong pendekatan humanis dalam mengembalikan Anak Tidak Sekolah agar kembali bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal.

Melalui Tim Pencegahan dan Penanganan ATS yang ada di setiap sekolah, pemerintah daerah memastikan intervensi dilakukan dengan:

  • pendekatan persuasif kepada keluarga,

  • pendampingan personal sesuai kondisi anak,

  • kolaborasi lintas sektor antara sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perangkat daerah.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya berfokus pada data, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan.

Sesuai arahan Bupati, seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil identifikasi dan intervensi ATS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkala. Pelaporan berkala ini memastikan adanya kontrol, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Seiring implementasi kebijakan tersebut, sejumlah capaian positif mulai terlihat, mulai dari peningkatan jumlah anak yang kembali bersekolah, meningkatnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan, hingga menguatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sekolah.

Bupati Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah aktif mendukung kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa penanganan ATS bukan hanya tugas sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen daerah.

“Setiap anak berhak belajar, berhak mengejar cita-cita, dan pemerintah hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” tegas Bupati Rudy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan