Kemkomdigi Terbitkan PP TUNAS, Atasi Konten Negatif dan Lindungi Anak di Ruang Digital

irektorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Media Digital Bagi Komunitas dengan tema “Ruang Digital Aman dan Sehat Bagi Anak” di Palembang.

bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) atau Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak.

Regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memastikan anak-anak terlindungi di ruang digital dengan mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bacaan Lainnya

Namun, regulasi ini tak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Media Digital Bagi Komunitas dengan tema “Ruang Digital Aman dan Sehat Bagi Anak” di Palembang.

“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital. Melainkan, memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial, mewakili Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi.

Melalui PP TUNAS, kewajiban PSE seperti media sosial dan game online bagi anak diatur. Harapannya, anak-anak sebagai digital native dapat mengadopsi teknologi secara bertahap, diawali literasi digital yang tepat.

“Kami sadar bahwa regulasi sebenarnya tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari orang tua dalam hal peningkatan literasi digital. Sebagai orang tua, kita harus memperkuat dan mendampingi anak-anak saat menggunakan dunia maya,” pungkas Yudi.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Sariaty Dinar Silalahi, menyampaikan bahwa PP TUNAS hadir sebagai upaya melindungi anak dari banyaknya konten yang belum bisa disaring.

“Sebelum merancang PP ini, kita konsultasi ke banyak pihak, termasuk asosiasi psikolog, tentang mengapa dibutuhkannya pembatasan berdasarkan usia. Berbeda usia anak akan berbeda pula treatment sesuai perkembangan psikologisnya,” jelas Sari.

Sari mengingatkan bahwa ancaman seperti grooming dan penyalahgunaan data pribadi sangat nyata. Berdasarkan Kajian UNICEF 2023, sekitar 13,4% anak punya akun yang dirahasiakan dari orang tua, dan 32,1% membagikan informasi pribadinya di media sosial.

“Otak anak-anak itu seperti spons, yang merekam serta merta. Belum dapat memproses seperti orang dewasa. Orang tua memiliki peran untuk mengedukasi dan membimbing anak di ruang digital,” tegas Sari.

Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital, Rulli Nasrullah (Arul), menambahkan bahwa kebiasaan anak menggunakan gawai erat kaitannya dengan kebiasaan orang tua.

“Kita jangan menyalahkan anak terlebih dahulu, namun semua dimulai dari orang tua untuk memberikan contoh yang baik,” ucap Arul.

Ia menyarankan salah satu cara sederhana untuk mengawasi anak adalah dengan memasang aplikasi pengawasan.

Senada dengan itu, Konten Kreator, Indah Rizky Ariani, yang juga seorang ibu, turut menerapkan pembatasan gawai pada anaknya.

Ia memilih membiasakan anaknya membaca buku bekas untuk menggugah minat baca.

Indah juga mengajak orang tua untuk lebih dekat dengan anak agar bisa membangun komunikasi yang terbuka, sehingga anak bisa menceritakan hal yang mereka temui di ruang digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan