Legalitas Dipertanyakan, FIF Tetap Bangun Gedung 7 Lantai Nempel Rumah Warga

Aktivitas pembangunan gedung perkantoran FIFGROUP setinggi tujuh lantai di kawasan hunian Cluster Virginia, Perumahan Kota Wisata Cibubur. [Foto: Dok. Isitimewa]

bogortraffic.com, BOGOR – Aktivitas pembangunan gedung perkantoran FIFGROUP setinggi tujuh lantai di kawasan hunian Cluster Virginia, Perumahan Kota Wisata Cibubur, masih terus berlangsung meskipun menuai penolakan keras dari warga.

Pantauan di lapangan pada Kamis (5/2/2026) menunjukkan sebuah truk pengangkut tiang pancang memasuki area proyek, dua hari setelah warga menyampaikan aspirasi dan keberatan secara resmi.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memicu langkah hukum. Puluhan warga Cluster Virginia secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).

Gugatan diajukan atas terbitnya Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG.32.0102-06112025-003, yang diduga bermasalah sejak tahap proses perizinan.

Warga menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam dokumen perizinan tersebut, yang justru tercantum di dalam PBG.

Meski proses hukum telah berjalan, aktivitas proyek di lapangan dilaporkan tidak dihentikan.

Pengembang Disorot, Lahan Dijual Lalu Lepas Tangan

Selain menggugat pemerintah daerah, warga juga menyoroti peran Sinarmas Land sebagai pengembang kawasan Kota Wisata. Warga menilai pengembang bersikap lepas tangan setelah menjual lahan kavling kepada pihak ketiga, tanpa memastikan perlindungan terhadap keselamatan dan kenyamanan penghuni di sekitarnya.

Seorang warga berinisial AN menyebut pengembang tidak hadir saat muncul persoalan serius yang berdampak langsung pada warga.

“Lahan sudah dijual, tetapi ketika keselamatan warga terancam, pengembang seperti tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Warga lain, BM, menyatakan bahwa tanggung jawab pengembang tidak berhenti pada transaksi jual beli lahan semata.

“Pengembang seharusnya menjaga keseimbangan kawasan. Bukan membiarkan lingkungan hunian berubah menjadi kawasan komersial tanpa kendali,” kata BM.

Ruang Hijau Hilang, Anak dan Lansia Terdampak

Warga juga mengkritik perubahan fungsi kawasan yang dinilai semakin menggerus ruang hidup. Sejumlah lahan hijau yang sebelumnya menjadi ruang bermain anak kini telah beralih fungsi menjadi deretan bangunan komersial.

“Anak-anak kehilangan taman bermain, sementara warga lanjut usia kehilangan ketenangan,” ujar seorang warga.

Di sekitar lokasi proyek, terdapat rumah-rumah lansia, termasuk warga berusia lebih dari 80 tahun. Mereka mengaku terdampak langsung oleh kebisingan, getaran alat berat, serta rasa tidak aman akibat jarak bangunan yang sangat dekat dengan rumah tinggal.

“Saya sudah berusia 83 tahun. Kami ingin menjalani masa tua dengan tenang. Kondisi ini bukan lagi sekadar gangguan, tetapi ancaman,” tutur seorang lansia.

Kuasa Hukum: Lokasi Tidak Layak

Kuasa hukum warga, Arbab Paproeka, S.H., menegaskan bahwa pembangunan gedung bertingkat tersebut dilakukan tepat berdampingan dengan rumah warga, dengan jarak yang nyaris tidak ada.

Menurut Arbab, meskipun kawasan Kota Wisata berkembang sebagai kawasan bisnis, pembangunan gedung tinggi di tengah permukiman padat mengabaikan aspek sosial, lingkungan, dan keselamatan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami persoalkan adalah lokasinya. Jika ingin membangun perkantoran, masih banyak lahan di kawasan pusat bisnis Kota Wisata, bukan di tengah permukiman warga,” tegasnya.

Sebelumnya, warga telah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum serta kesepakatan antara pengembang, pelaksana proyek, dan warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sinarmas Land, pengelola Kota Wisata, maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan keberatan warga tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan