bogortraffic.com, BOGOR- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kota Hujan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024.
Komisioner KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, menegaskan bahwa per bulan Mei 2024, jumlah laporan kekerasan tak senonoh pada anak yang diterima pihaknya setara dengan jumlah laporan sepanjang tahun 2023.
Dede menjelaskan bahwa angka tersebut mencerminkan satu laporan yang masuk ke KPAID, di mana dalam satu laporan tersebut biasanya melibatkan 2 hingga 5 anak sebagai korban. Situasi ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dan mendesak perlunya langkah-langkah strategis untuk mengatasi kekerasan terhadap anak di Kota Bogor.
“Oleh karena itu, kami mendesak satuan pendidikan atau sekolah-sekolah di Kota Bogor untuk segera mengambil tindakan preventif dalam mengatasi kekerasan tak senonoh terhadap anak,” ujar Dede.
Menurutnya, sekolah dan satuan pendidikan memiliki peran sentral dalam menanamkan karakter dan moral pada siswa. Dengan demikian, sekolah menjadi tempat yang tepat untuk memberikan perlindungan dan edukasi kepada anak-anak.
Dede mengusulkan dua langkah strategis yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Bogor. Pertama, sekolah-sekolah diharapkan dapat rutin memberikan edukasi kepada para siswa tentang bahaya kekerasan tak senonoh, terutama pada anak. Ia menyarankan agar edukasi ini dilakukan minimal sekali dalam seminggu.
“Kami meminta agar edukasi ini menjadi program yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar kegiatan sesekali,” jelas Dede.
Dede menambahkan bahwa mengandalkan pihak ketiga untuk memberikan edukasi tentang kekerasan kurang efektif. Oleh karena itu, penting bagi sekolah-sekolah untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada siswa.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bogor ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bekerja sama dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan.
Apalagi, Ia menyebut anak-anak saat ini itu mudah lupa, sehingga pengetahuan tentang isu tersebut harus rutin diasah.
Tidak hanya itu, KAPID Kota Bogor juga menghimbau kepada tiap-tiap sekolah untuk kembali mengefektifkan aturan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.
Aturan tersebut salah satunya memuat tentang diwajibkannya membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Dede menyebut, meski saat ini hampir semua sekolah di Kota Bogor memiliki TPPK, tapi Ia berharap kinerja dari tim tersebut dapat berjalan efektif bukan cuma menggugurkan kewajiban.
“Tapi ini menjadi tim yang dapat menolong pertama, bagaimana ketika ada kekerasan atau konflik, tim tersebut yang menyelesaikan pertama kalinya,” pungkas Dede.






