bogortraffic.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengumumkan akan melakukan penertiban angkutan perkotaan (angkot) secara intensif selama lima bulan ke depan.
Operasi ini menyasar angkot yang tidak layak jalan serta sopir dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan penertiban ini bertujuan untuk menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor.
“Penertiban akan dilaksanakan selama lima bulan ke depan. Ini dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor,” ujar Sujatmiko, Senin (18/8/2025).
Dalam operasi ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan sopir, termasuk kartu pengawasan, persyaratan teknis, SIM, dan STNK. Penertiban ini melibatkan Dishub Jawa Barat dan kepolisian.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menambahkan bahwa sopir angkot yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi akan langsung dikenakan sanksi tilang.
Operasi penertiban dijadwalkan dimulai pada akhir Agustus 2025.
“Fokusnya angkot yang mati pajak dan tidak diperpanjang lagi, serta yang sudah tidak laik jalan,” kata Lukito.
Ia menegaskan, kendaraan yang tidak laik jalan akan dibawa untuk proses lebih lanjut, sedangkan yang melanggar aturan akan ditilang.





