Darurat Judi Online, DPRD Kota Bogor Usulkan Pecandu Direhabilitasi

Judi Online. (Dok. Ilustrasi)

bogortraffic.com, BOGOR– Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, mengusulkan agar warga yang sudah masuk dalam kategori kecanduan judi online atau daring direhabilitasi di rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut. Usulan ini muncul akibat maraknya warga Kota Bogor yang terlibat dalam judi online.

Rusli menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berkoordinasi dengan rumah sakit yang dapat melakukan rehabilitasi terhadap pecandu judi online.

Bacaan Lainnya

“Mereka harus direhabilitasi karena sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga harus dilakukan bekerja sama dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat,” katanya di Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024).

Selain itu, Rusli menekankan perlunya langkah cepat dalam menghadapi situasi ini. Pemkot Bogor juga sedang meminta data resmi terkait kasus judi daring dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi daring tertinggi yang mencapai Rp 612 miliar. Selain itu, Kecamatan Bogor Selatan menempati peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp 349 miliar.

Rusli, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan, menyampaikan beberapa poin penting dalam menghadapi fenomena judi daring ini

Pertama, memutus akses situs judi daring. dengan langkah ini, saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Kedua, menyiapkan payung hukum yang jelas hingga dibutuhkan regulasi yang mengatur penanggulangan judi daring di Kota Bogor.

Ketiga, Peran serta Seluruh Stakeholder dan semua pihak harus menjalankan tugas dan fungsi dalam hal pencegahan dan penanggulangan judi daring.

“Perlu ada payung hukum yang mengatur di Kota Bogor sehingga bisa menggelorakan imbauan atau public hearing yang didorong program khusus dalam edukasi masyarakat,” jelasnya.

Rusli menekankan bahwa dengan tiga fungsi yang dimiliki DPRD Kota Bogor, penanggulangan dan pencegahan fenomena judi daring bisa dilakukan, asalkan Pemerintah Kota Bogor dan seluruh stakeholder serius dalam menanganinya.

“Kami ada tiga fungsi yang bisa dijalankan dan itu akan kami maksimalkan agar fenomena judi online di Kota Bogor bisa dihapuskan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan